Rasulullah mengingatkan :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
"Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius, yakni nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Daud)
Imam Nawawi menjelaskan, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridha, marah, serius maupun bercanda, talaknya tetap jatuh”
Hal nikah dan rujuk tentu mudah untuk dipahami semua orang. Namun menjadi cukup rumit ketika harus memahami hal-ikhwal mengenai jatuhnya talak.
Talak pada dasarnya terletak pada perkataan seorang suami. Bagi seorang istri, berapa sering pun ia mengucapkan kata tersebut hal ini tidak akan mengubah status hubungan 2 insan dari halal menjadi haram. Hanya saja jika situasi tersebut memang terjadi, seorang istri yang suka mengucapkan kata talak seperti dimaksud dapat dikatakan sebagai telah melakukan kemungkaran. Kemungkaran terwujud karena ia mengucapkan kata yang tidak disukai dan keadaannya sangat dimurkai oleh Sang Khalik. Selain itu, ia juga telah melakukan provokasi kepada suaminya, sebuah kemungkaran tersendiri. Provokasi seorang istri terhadap suaminya untuk melakukan hal yang membuat ALLAH murka, bukankah itu juga merupakan pelanggaran yang cukup berat?
Tidak ada perbedaan di antara para ahli hukum Islam tentang jatuhnya talak ketika seorang suami mengucapkan kata "talak" atau "cerai" atau "pisah" atau "putus" (bagi pengguna bahasa Indonesia). Jika kata tersebut terucap dari seorang suami maka talak itu bagaimanapun telah jatuh, baik disertai niat di dalam hati maupun tidak. Namun ulama berbeda pendapat jika kata yang digunakan adalah kata-kata derivatifnya, kata-kata yang tidak secara tegas memperlihatkan arti "talak", termasuk di dalamnya adalah rangkaian kalimat serupa. Kita tinggal memilih pendapat mana yang menurut itiqad kita lebih baik untuk diikuti. Yang terbaik adalah jika kita mampu menjaga diri dan lisan kita dari melakukan sesuatu yang buruk meskipun masih diragukan kemungkarannya.
Adalah hal besar untuk mengubah sebuah hukum seperti keadaan 2 insan yang memiliki hubungan yang dihukumi halal kemudian menjadi haram hanya dengan mengucapkan sebuah kata. Entah mengapa dari berjuta hal yang diatur oleh Sang Khalik terdapat sebuah kata yang pengucapannya dapat mengubah hukum. Jawabannya pasti karena kata tersebut mempunyai implikasi yang besar, mempunyai efek yang sangat dahsyat, bahkan dapat mempengaruhi jalannya kehidupan.
Pernikahan dan perceraian adalah tentang hidup dan matinya sebuah generasi. Generasi ini adalah masalah besar karena menyangkut masalah awal penciptaan. ALLAH telah menunjuk manusia sebagai pewaris atau wakil-Nya di bumi. Berhasil atau gagalnya pewarisan ini merupakan concern Sang Pencipta, mengingat pada awalnya Iblis dengan sombong mempersoalkan kebijakan yang digariskan Penciptanya. Hal itu telah menempatkannya sebagai makhluk pertama yang membangkang, dan pada akhirnya kita lah yang akan membuktikan kata-kata siapakah yang benar, Iblis atau Penciptanya, Pencipta kita seluruhnya. Siapa yang akan kita bela, Iblis yang sesama ciptaan, atau ALLAH Sang Pemilik Kehidupan? *
No comments:
Post a Comment