Achtung : Tulisan ini sepenuhnya adalah buah pikiran penulis, tidak dimaksudkan sebagai tafsir Kitab terkait. Jika terdapat kesalahan-kesalahan dalam tulisan ini maka merupakan keterbatasan raihan akal penulis pribadi. Buah pikiran ini sekadar merupakan satu dari sekian banyak upaya penulis untuk memperbaiki diri, upaya agar dapat menapaki arus kehidupan ini dengan lebih baik. Akan diperbaiki seperlunya jika terjadi kesalahan baik pada tulisan ini maupun diri penulis pribadi. Terima kasih.
Selama ini kita terlalu bersemangat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kepemimpinan hanya dari sisi pemimpin dan seni memimpin. Kita hampir lupa bahwa dalam setiap kepemimpinan setidaknya selalu ada 2 komponen yang menyebabkan lahirnya entitas tersebut, yaitu adanya PEMIMPIN dan YANG DIPIMPIN (Pengikut).
Adalah agama, yang membuat penulis memiliki referensi tambahan yang sering menjadi titik awal dan/atau akhir bagi penulis dalam melahirkan berbagai ragam pemikiran. Indah, komprehensif, begitulah agama ini telah tercipta. Tak terkecuali masalah kepemimpinan, hal yang tampaknya telah menjadi disiplin ilmu tersendiri dalam dunia modern, manajemen. Penulis biasa menyandingkan sebuah gagasan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam sumber hukum agama tauhid ini. Mengkiaskan sesuatu dengan ketentuan-ketentuan atau buah pikiran para ahli ilmu adalah hal yang dapat mendatangkan manfaat yang tak ternilai.
Adalah Safinah Najah (Perahu Keselamatan) atau Safinat Al-Najat, lengkapnya Safinatun Najah Fiima Yajibu 'Ala Abdi Li Maulah -Bahtera Keselamatan Pada Kewajiban-Kewajiban Seorang Hamba Terhadap Tuhannya, sebuah kitab kecil kontemporer (kitab kuning) yang disusun oleh Syaikh Salim Al-Hadhrami, kitab populer yang banyak membantu muslimin menjalankan kewajiban. Sesuai namanya, Kitab Safinah ibarat sebuah kapal yang mengantar orang-orang ke pulau impian di seberang lautan dengan selamat. Ia merupakan kitab yang membantu banyak orang untuk menjalankan kewajiban secara berhati-hati (prudential shari'a practices), menyentuh hukum-hukum dasar dalam beragama sehingga disukai dan dipegang oleh banyak orang khususnya dalam madzhab Syafi'i. Di pesantren-pesantren dan majelis, kitab ini masih menjadi salah satu kitab dasar yang diajarkan.
Adalah pada Bagian II dari Kitab tersebut, Shalat, yang penulis pegang untuk mengkiaskan kepemimpinan dengan tendensi dari sisi Yang Dipimpin (Pengikut), atau dalam konteks hukum Islam disebut sebagai makmum/ma'mum. Pada bagian ini ada sebuah bab yang membahas tentang qudwah, yaitu mengikuti seorang pemimpin (imam) atau menjadi pengikut dalam rangka shalat berjamaah. Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut (klik gambar di akhir tulisan ini untuk membaca teks aslinya) :
Syarat mengikuti seseorang (menjadi makmum) ada 11, yaitu :
1). Harus tidak mengetahui bahwa shalat imam batal, baik karena hadats atau hal lainnya 2). Tidak boleh menganggap bahwa shalat tersebut harus diulang (karena tidak sah) 3). Imam sedang tidak menjadi makmum (dari yang lain) 4). Tidak pula (imam tersebut adalah) ummiy (tidak bisa membaca dan menulis atau pun tidak fasih dalam qira'at) 5). Makmum tidak boleh berada lebih di depan daripada Imam dalam hal tempat 6). Makmum harus mengetahui perpindahan Imam (rangkaian gerakannya) 7). Imam dan makmum harus berkumpul dalam satu masjid atau kira-kira 300 dzira’ (bila di luar masjid*) 8). Makmum harus berniat mengikuti Imam atau berjamaah 9). Shalat yang dikerjakan Imam dan makmum harus sama (termasuk urutannya) 10). Makmum tidak berselisih atas hal-hal sunnah yang dikerjakan Imam, yang kelihatan buruk jika menyelisihinya 11). Makmum senantiasa harus mengikuti Imam (tidak mendahului).
*) Jarak 300 dzira' lebih kurang adalah 144 meter.
Dalam konteks kepemimpinan dalam organisasi bahkan dalam konteks organisasi terkecil, keluarga, tampaknya aturan ini tetap aplikatif. Penulis ingin menjelaskan secara sekilas kiasan kepemimpinan menurut konteks ini sebagai berikut :
1. Harus tidak
mengetahui bahwa shalat imam batal, baik karena hadats atau hal
lainnya
Seorang pengikut harus meyakini pemimpinnya, bahwa pemimpin tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, sesuai tuntutan tugas dan aturan yang berlaku. Seorang pemimpin haruslah shidiq (benar), kalaupun memang melakukan penyelewengan, hal tersebut merupakan tindakan personal dan berada di luar pengetahuan orang-orang yang dipimpinnya. Siapa pun yang mengetahui adanya kejahatan yang dilakukan pemimpin maka ia harus mengingatkan hal tersebut, atau ia tak layak lagi untuk mengakui dan mengikutinya sebagai pemimpin.
2. Tidak boleh menganggap bahwa shalat tersebut harus diulang
(karena tidak sah)
Jika kesalahan atau penyelewengan yang tersebut pada butir pertama di atas terjadi, atau jika seorang pengikut menganggap (ber-i'tiqad) bahwa organisasinya tidak legitimate maka qudwah-nya adalah sia-sia. Ia
tidak dapat mengikuti pemimpinnya, dan jika semua orang memiliki
anggapan demikian maka robohlah arti yang melekat pada organisasi
tersebut. Seorang pemimpin haruslah amanah (terpercaya), dan orang-orang yang mengikuti harus yakin bahkan ia memang sedang berada di bawah kepemimpinan yang terpercaya dan akan mampu membawa organisasi ke arah kemajuan.
3. Imam sedang tidak menjadi makmum (dari yang lain)
Seorang pemimpin adalah seorang yang original, orang yang benar-benar memiliki karakter dan visi sendiri, bukan pengekor. Seorang pemimpin haruslah fathonah (cerdas), memiliki lebih banyak unsur-unsur intelegensi daripada orang-orang yang dipimpinnya. Jika pemimpin tidak lebih daripada seorang bodoh atau pengekor dari sebuah mainstream maka jangan harap organisasi dapat maju dan berkembang. Mengikuti pemimpin tanpa originalitas seperti dimaksud adalah sia-sia.
4. Imam tidak pula ummiy, buta huruf (atau tidak fasih)
Seorang pemimpin haruslah tabligh (mampu menyampaikan atau melahirkan sesuatu), dan untuk itu ia harus mawas, tidak buta dengan keadaan sekelilingnya. Ibarat supir, ia harus mengetahui apa yang ada di sekeliling kendaraannya, mampu membaca tanda-tanda jalan sehingga tidak akan menyebabkan kendaraan yang dibawanya mengalami kecelakaan. Seorang pemimpin harus mampu membawa organisasinya maju dan tidak menempatkannya dalam krisis dan kehancuran.
5. Makmum tidak boleh berada lebih di depan daripada Imam dalam hal tempat
Dapat kita bayangkan jika seorang pemimpin lebih terbelakang daripada orang-orang yang dipimpinnya. Bagaimana seorang supir dapat membawa kendaraan dengan baik jika di depannya ada sosok-sosok yang menghalangi? Seorang pemimpin seyogianya memiliki wawasan, perspektif, atau sudut pandang terhadap segala permasalahan yang dihadapi dengan lebih baik daripada siapapun dalam organisasi. Jadi sudah benar jika dalam sebuah organisasi seorang yang memiliki pangkat dan kemampuan lebih rendah dilarang untuk memimpin orang-orang yang memiliki pangkat dan kompetensi lebih tinggi.
6. Makmum harus mengetahui perpindahan Imam (rangkaian gerakannya)
Sebagai orang yang berada di belakang garis kepemimpinan, pengikut harus memiliki kepekaan dalam membaca gagasan dan langkah sang pemimpin. Ia harus dapat menangkap dengan baik visi dan misi yang diemban oleh pemimpinnya dan memberikan dukungan penuh untuk mencapainya. Kabut yang menghalangi pandangan dirinya terhadap pemimpinnya adalah hambatan yang harus disingkirkan agar ia tetap dapat seiring sejalan dengan langkah pemimpinnya.
7. Imam dan makmum harus berkumpul dalam satu masjid
Dalam Kepemimpinan (II) penulis mengungkapkan sebuah esensi bahwa pemimpin yang baik harus mencintai organisasi dan orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya, fokus dan perhatian, serta tidak menyakiti. Dalam persepesi penulis, mencintai organisasi adalah sebuah keharusan dalam berorganisasi. Bagaimana mungkin kemajuan organisasi dapat tercapai jika baik pemimpin maupun orang-orang yang dipimpinnya tidak betah tinggal di dalamnya? Dengan berada dalam sebuah wadah, kesatuan visi maupun persepsi dapat lebih mudah dicapai sehingga langkah yang diambil dapat lebih fokus. Sangat menyedihkan jika orang-orang dalam organisasi terpecah-belah dan tak terkoordinasikan dengan baik, masing-masing mengambil langkah yang berbeda-beda dan jauh dari pencapaian tujuan bersama.
8. Makmum harus berniat mengikuti Imam
Apakah mungkin seseorang memilih seorang sebagai pemimpin namun tidak memiliki tekad yang kuat untuk taat, atau untuk mengikuti perintah-perintah yang diberikan oleh pemimpinnya? Tekad yang kuat dan bulat untuk mengikuti instruksi-instruksi yang diberikan oleh pemimpin yang shidiq, amanah, fathonah, dan tabligh merupakan sebuah modal awal untuk mencapai tujuan organisasi. Dengan tekad tersebut seorang pengikut akan mampu mengendalikan dirinya, mengawal tindakan-tindakannya agar selaras dengan langkah yang diambil pemimpinnya dalam mencapai tujuan bersama.
9. Shalat
yang dikerjakan Imam dan makmum harus sama
Jika pemimpin dan orang-orang yang dipimpinnya mengemban visi dan misi yang berbeda, mungkinkah terjadi sinergi? Lalu apa dan di manakah tujuan bersama yang hendak dicapai? Untuk apa organisasi didirikan jika tidak ada tujuan bersama seperti itu? Keselarasan tujuan adalah hal wajib yang harus ada sehingga gerak langkah masing-masing orang tetap berada dalam kendali visi, misi, dan tujuan bersama tersebut. Komunikasi harus terjalin dengan baik sehingga gerak langkah dapat terus terlaksana secara harmonis dalam satu koridor yang sama.
10. Makmum tidak berselisih atas hal-hal sunnah yang dikerjakan Imam
Ini adalah tentang faktor-faktor yang bukan merupakan faktor fundamental dalam organisasi, hal-hal yang sejatinya masih dapat ditinggalkan tanpa menghambat pencapaian tujuan bersama. Meskipun keberadaan unsur-unsur tertentu dalam sebuah organisasi sering kali tidak merupakan sesuatu yang wajib, namun adalah sebuah nilai tambah tersendiri ketika elemen-elemen tersebut dikelola oleh semua pihak dengan baik. Sebagai contoh, sebuah taman bagi kantor bukanlah hal wajib, namun jika memang dibuat sebuah taman yang sejuk dan asri maka orang-orang yang melihatnya akan memberikan nilai yang lebih baik terhadap kantor tersebut. Faktor-faktor tersebut tidak selalu merupakan faktor yang tangiable (berwujud), namun juga dapat berupa faktor intangiable seperti passion para pegawai, kekompakan tim, kedermawanan, dan sebagainya. Situasi paling parah adalah ketika pemimpin membangun taman di depan kantor, namun orang-orang lainnya membangun bak sampah di dekatnya!
11. Makmum senantiasa harus mengikuti Imam
Sebuah organisasi akan hancur jika ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan atau pengkhianatan. Dalam dunia korporasi ada istilah headhunter yaitu pembajakan karyawan kunci atau karyawan potensial perusahaan pesaing. Dalam dunia intelijen kita mengenal yang dinamakan double agent, mole, atau spy (mata-mata) yang menyusup ke dalam sebuah negara, perusahaan, maupun entitas organisasi lainnya. Dalam agama ada yang disebut sebagai riddah, murtad. Dalam keluarga ada yang disebut sebagai cheating, perselingkuhan. Semua hal itu tak lain adalah perilaku seseorang pengikut yang akan menurunkan nilai kepemimpinan dan menghancurkan sebuah wadah bersama yang disebut organisasi.
Jika kita menilai keadaan diri kita saat ini, kita layak bertanya kepada diri kita masing-masing, sudahkah kita menjadi seorang pengikut yang baik, pengikut yang suportif? Lebih jauh dari itu, sudahkah kita menjadi seorang hamba yang hanif? Allahu a'lam.
Jika kita menilai keadaan diri kita saat ini, kita layak bertanya kepada diri kita masing-masing, sudahkah kita menjadi seorang pengikut yang baik, pengikut yang suportif? Lebih jauh dari itu, sudahkah kita menjadi seorang hamba yang hanif? Allahu a'lam.
(bersambung, mungkin...)
No comments:
Post a Comment